Kamis, 12/06/2025 16:40 WIB

KPK Dalami Kepemilikan Aset Saham Eks Dirut Amarta Karya

Hal itu didalami lewat pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU Catur Prabowo.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penempatan beberapa aset mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo dalam kepemilikian saham perusahaan Sekuritas.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Catur Prabowo, Selasa (22/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP (Catur Prabowo) dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan Catur Prabowo bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Adapun tiga proyek di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya Catur Prabowo TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :