Grup Band Radja. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh grup band Radja terkait dugaan pencemaran nama baik di salah satu konten yang diunggah akun YouTube Dunia MANJI. Laporan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Betul (akan ditangani Krimsus),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Adapun laporan yang dibuat oleh manajemen band Radja telah teregister dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
Kemacetan di Jakarta Lewati Batasi Ideal
“Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Terpadu, SPKT ya,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan memastikan akan ditangani sesuai ketentuan.
“Kemudian tentunya laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya. Tentu standar operasional prosedur nanti akan ditangani,” jelas Trunoyudo.
Band Radja Dunia MANJI Pencemaran Nama Baik Polda Metro