Minggu, 19/04/2026 18:16 WIB

KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Terkait Korupsi Tukin ESDM





Iman Kristian bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga pada Senin, (14/8).

Iman Kristian bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai (tukin) di Kementerian ESDM.

"Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Iman Kristian Sinulingga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Iman. Namun, setiap saksi yang diperiksa diduga kuat mengetahui ihwal kasus dimaksud.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi terkait pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Mereka ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, Maria Febri Valentine.

Adapun kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.

Selama periode tersebut, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK Tukin ESDM Dirjen Minerba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :