Sabtu, 18/05/2024 18:03 WIB

KPK Bakal Periksa Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

Gazalba Saleh diketahui divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba Saleh diketahui divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kami fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU dan tentu kami akan panggil kembali tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengatakan kapan KPK akan memanggil Gazalba. Namun, pemanggilan dilakukan secara pararel dengan proses kasasi atas vonis bebas Gazalba.

"Nanti waktunya kami ini sampaikan, kapan nanti yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka, paralel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," kata Ali.

Saat ini, Gazalba Saleh sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dia keluar dari rutan KPK pukul 20.30 WIB pada Selasa (1/8).

Ali Fikri memastikan, vonis bebas terhadap Gazalba Saleh tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba.

Selain itu, KPK akan kembali menjebloskan Gazalba Saleh ke bui setelah barang bukti kasus gratifikasi TPPU dinilai sudah cukup. Namun demikian, Ali belum dapat memastikan kapan penahanan Gazalba dilakukan.

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu. Tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Sebekumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :