Sabtu, 18/05/2024 15:28 WIB

Dititipkan di Tahanan Bareskrim Polri, Pemeriksaan Tersangka Panji Gumilang Dilanjutkan Hari Ini

Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Sehingga, Djuhandani menambahkan, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan. Kendati demikian, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, Djuhandani menyebutkan akan disampaikan ke depannya.

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” jelasnya.


KEYWORD :

Panji Gumilang Tahanan Bareskrim Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :