Minggu, 28/04/2024 18:46 WIB

Terkait Kasus Suap Walikota Cimahi, CEO Cyrus Kembalikan Rp 1,4 Miliar

Pengembalian uang itu dilakukan setelah Hasan Nasbi dikonfirmasi penyidik soal pembiayaan pelaksanaan survei pilkada di Kota Cimahi.

CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi

Jakarta - CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi menerima uang Rp 1,4 miliar dari suami Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Itoch Tochija. Uang itu diduga terkait kasus suap yang menjerat Atty dan Itoch.

Uang itu telah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu dilakukan setelah Hasan Nasbi dikonfirmasi penyidik soal pembiayaan pelaksanaan survei pilkada di Kota Cimahi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan, uang yang diterima pihaknya dari Hasan Nasbi itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama antara Cyrus Nusantara dengan Itoch. "Dalam kasus indikasi suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, total pengembalian uang dari saksi Hasan Nasbi sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Atti dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi bernilai Rp 57 miliar.‎ Pasangan suami istri itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Selain Atty dan Itoch, kedua pengusaha itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. ‪Atty saat ini mendekam di Rutan C1 KPK Kuningan, Jakarta. Sedangkan Itoch ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasan Nasbi pada 23 Desember 2016 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Hasan mengakui bahwa Atty yang akan maju dalam pilkada Cimahi merupakan kliennya. Cyrus kemudian melakukan survei terkait pilkada untuk Atty serta menjadi konsultan untuknya. Survei dilakukan sekitar dua bulan lalu.

Terkait jasa itu, Hasan mengaku mendapat bayaran. Namun, dia enggan menyebut nilainya. Dia juga mengaku tak mengetahui asal muasal dana yang diberikan kepadanya.

KEYWORD :

Walikota Cimahi Hasan Hasbi KPK Cyrus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :