Senin, 29/04/2024 08:12 WIB

Benarkah Polisi Kriminalisasi Ulama?

Sejumlah pemimpin organisasi seperti Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Uztaz Bachtiar Nasir kini dijerat dengan berbagai kasus hukum seperti dugaan makar, korupsi, penghinaan simbol negara, hingga penyebaran konten pornografi.

Habib Rizieq

Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap ulama dengan tameng penegakan hukum. Hal ini karena sejumlah pemimpin organisasi Islam seperti Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Ustad Bachtiar Nasir kini dijerat dengan berbagai kasus hukum seperti dugaan makar, korupsi, penghinaan simbol negara, hingga penyebaran konten pornografi.

Kejadian ini akan menjadi agenda tersendiri ketika terjadi aksi demo 212 yang digelar Forum Umat Islam (FUI) di gedung MPR/DPR, Selasa (21/2/2017). Agenda lain yang akan dilakukan adalah mendesak lembaga legislatif mengawal proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Pihak kepolisian sendiri membantah ada kriminalissi terhadap ulama. Namun polisis tetap mempersilahkan aksi demo 212 digelar tapi harus dengan tertib.

"Enggak ada (kriminalisasi ulama). Ulama kan orang yang kita hormati, kagumi, dan jaga. Tidak adalah niat polisi untuk melakukan kriminalisasi," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap beberapa ulama merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mencari kebenaran.

“Tidak ada maksud atau pun niat polisi mengkriminalisasi ulama. Bagaiaman mungkin, saya belajar ngajinya juga sama ulama,” tandas Suntana.

KEYWORD :

FPI Habib Rizieq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :