Sabtu, 18/05/2024 14:48 WIB

Penyidik Panggil Panji Gumilang Lagi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penyidik Bareskim Polri akan memanggil Panji Gumilang untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penistaan agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemanggilan kedua oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.

“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (25/7/2023).

Adapun penyidik saat ini sudah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

Sedangkan untuk proses yang masih berjalan saat ini akan meminta keterangan sekiranya 20 orang ahli berbagai bidang.

“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ucapnya.

KEYWORD :

Panji Gumilang Penyidik Bareskrim Pemanggilan Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :