Jum'at, 17/05/2024 09:54 WIB

Ini Sejumlah Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Dipahami dan Semakin Diwaspadai

Ini Sejumlah Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Dipahami dan Semakin Diwaspadai

Pinjol atau Fintech (istimewa)

Jurnas.com – Masyarakat perlu semakin mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal. Inilah jenis pinjol yang sebenarnya mudah dikenal lewat sejumlah ciri, di antaranya: tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mematok bunga yang tinggi, informasi perusahaan tidak lengkap, dan menawarkan uang pinjaman yang mudah dicairkan.

”Selain itu, pinjol ilegal juga sering melakukan pelanggaran kode etik dalam penagihan dan aplikasi tidak tersedia di Playstore,” tutur Azmy Zen dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Bendungan Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (22/7).

Penyiar radio dan pemerhati literasi digital itu mengatakan, sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman ke pinjol, masyarakat hendaknya melakukan pemeriksaan melalui website resmi OJK. Selain membuka situs OJK, cara mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, pengguna dapat mengirimkan pesan melalui WhatsApp di nomor HP OJK 081157157157.

”Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui telepon OJK 157, atau email OJK di alamat [email protected],” jelas Azmy Zen dalam diskusi yang dipandu moderator Sintia Dewi itu.

Dalam diskusi bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu, Azmy Zen juga memberikan tips agar terhindar pinjol ilegal. Di antaranya: pinjam sesuai kemampuan, pilih pinjol OJK bunga rendah, persingkat waktu tenor, hindari gali lobang tutup lobang, pahami utang konsumtif dan produktif, serta analisis pendapatan dan pengeluaran.

”Sedangkan tips keluar dari jeratan pinjol ilegal, yakni: stop berutang pinjol lagi, lunasi yang legal terlebih dahulu, fokus cari penghasilan tambahan, dan hidup dengan secukupnya hingga pinjaman lunas,” pesan Azmy Zen kepada komunitas yang hadir sebagai peserta diskusi: Gerakan Masyarakat Pamarayan, Laskar Rimba Adventure, Kelompok Musik Pamarayan, Garis Keras Pamarayan, dan Ikatan Motor Pamarayan.

Dari perspektif kecakapan digital, influencer Tya Yustia mengatakan, dengan kecakapan digital yang dimiliki, pengguna digital akan mampu terhindar dari jerat pinjol ilegal. Karena, dengan kecakapan digital yang memadai, pengguna mampu melakukan seleksi dan memverifikasi informasi.

”Kiat agar cakap bermedia digital itu meliputi: selalu meng-upgrade kemampuan (skills), paham etika berdigital, mampu menyaring informasi, dan selalu menjaga keamanan digital,” rinci Tya Yustia.

Sementara pendiri Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online pada Januari 2023 mencapai Rp 18,73 triliun. Turun 4,04 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-on-month/mom).

”Meski demikian, penyaluran pinjaman online pada Januari 2023 meningkat 35,72 persen jika dibandingkan Januari tahun lalu (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut, hingga bulan Juli 2023, OJK mencatat ada 429 pinjol ilegal. Untuk itu masyarakat mesti berhati-hati,” tegas Arief Rama Syarif.

Untuk diketahui, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Pinjol Pinjaman Online Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :