Sabtu, 18/05/2024 13:46 WIB

Perkuat Lima Pilar Karantina, Barantan Evaluasi Pengawasan Keamanan Produk Hewan

Mengacu pada hal itu, menurut Bambang, Badan Karantina Pertanian adalah otoritas di border dan filter terakhir negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang semakin kompleks, salah satunya adalah monitoring.

Badan Karantina Pertanian melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Pusat KH dan Kehani) gelar seminar hasil monitoring produk hewan selama empat hari, terhitung tanggal 11 – 14 Juli 2023 di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur, Bekasi. (Foto: Barantan)

Cibubur, Jurnas.com – Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Pusat KH dan Kehani) gelar seminar hasil monitoring produk hewan selama empat hari, terhitung tanggal 11 – 14 Juli 2023 di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur, Bekasi.

Kepala Barantan Bambang menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 terdapat lima pilar teknis Karantina yaitu tindakan karantina, analisa risiko masuk dan penyebaran penyakit, pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Hewan Karantina/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/ OPTK), monitoring keamanan pangan dan bahan baku pakan asal luar negeri serta keamanan hayati.

Mengacu pada hal itu, menurut BambangBarantan adalah otoritas di border dan filter terakhir negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang semakin kompleks, salah satunya adalah monitoring.

“Badan Karantina Pertanian memiliki tugas dan fungsi yang semakin kompleks, salah satunya adalah pelaksanaan monitoring dalam rangka pengawasan terhadap aspek keamanan pangan dan pakan termasuk menjawab tuntutan kelancaran lalu lintas arus barang yang secara paralel juga menuntut penyelenggaraan layanan karantina yang cepat, efisien, efektif, transparan, profesional dan berbasis ilmiah serta mengedepankan prinsip kewaspadaan dini,” ungkap Bambang saat membuka acara, Jumat (13/7).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat KH dan Kehani, Wisnu Wasisa Putra juga menyampaikan bahwa monitoring dilakukan mengacu pada pedoman yang ada dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi terhadap tindakan karantina dan kebijakan pelayanan karantina hewan.

Sebagai informasi, seminar diikuti oleh 52 ketua tim monitoring dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) lingkup Badan Karantina Pertanian dengan agenda pemaparan hasil monitoring produk hewan yang telah dilakukan pada tahun 2022 di masing-masing UPT.

Lebih lanjut, Bambang juga memberikan arahan terkait persiapan yang kuat dalam kebijakan karantina di seluruh UPT KP untuk wajib menyusun anggaran pelaksanaan dan bahan uji monitoring dengan penuh tanggung jawab dalam rangka tujuan mulia, mengawal negeri ini.

“Diharapkan dari hasil seminar monitoring produk hewan ini menjadi evaluasi kegiatan monitoring di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian dan sebagai bahan penyusunan kebijakan tindakan karantina hewan terhadap produk hewan dimasa yang akan datang yang lebih cepat, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutup Bambang.

Turut hadir sebagai narasumber, Denny Widaya Lukman selaku Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner dan anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina, Kementerian Pertanian yang memberikan materi pengawasan keamanan pangan yang terintegrasi tindakan karantina hewan. Selain itu juga hadir Didik Joko Pursito selaku narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan materi tentang Indonesia Rapid Alert Systems for Food and Feed (INSRAFF).

KEYWORD :

Lima Pilar Karantina Barantan Pengawasan Keamanan Produk Hewan Bambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :