Sabtu, 21/09/2024 06:57 WIB

Tiba di Gedung KPK, Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri

Endar Priantoro dikabarkan kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK usai diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (5/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada pukul 17.20 WIB, Rabu (5/7).

Endar Priantoro dikabarkan kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK usai diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Endar tiba di markas antirasuah menggunakan mobil sedan berpelat dinas kepolisian. Kedatangan Endar pun disambut hangat dari para pegawai KPK yang bersumber dari Polri.

Jenderal bintang satu itu terlihat mengenakan kemeja putih berdasi merah saat memasuki markas antirasuah. Endar mengaku akan bertemu dengan seluruh pimpinan KPK.

"Saya ketemu pimpinan dulu. Nanti saya jelaskan, saya sampaikan," kata Endar kepada wartawan.

Selain itu, Endar mengaku membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Iya ada surat dari pak kapolri," jelas dia.

Sementara itu, KPK membenarkan bahwa Endar Priantoro akan kembali menempati jabatan Direktur Penyelidikan setelah diberhentikan dengan alasan masa tugasnya telah selesai.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan kembali bertugasnya Endar di KPK untuk menjaga harmonisasi dan sinergisitas dengan Polri.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.

Terkait polemik pemecatan Endar, sebelumnya sempat melayangkan keberatan ke KPK usai dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4) lalu.

Keberatan itu disampaikan lantaran ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.

Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.

Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

KEYWORD :

KPK Brigjen Endar Direktur Penyelidikan Endar Priantoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :