Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigdo, Kamis (16/2/2017). Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 ini, diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (ESA).
Bersamaan dengan Hadinoto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Batara Silaban selaku VP Aircraft Maintenance Management PR Garuda Indonesia dan Devijati Wahjudo asal swasta.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.Baca juga :
Siang Ini, Saham Garuda jadi Buruan Investor
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Roll-Royce dan Airbus melalui Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah senilai USD 2 juta, sementara dalam bentuk barang senilai USD2 juta.
Siang Ini, Saham Garuda jadi Buruan Investor
Sementara Soetikno Soerdarjo selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suap Garuda Garuda Indonesia