Rabu, 01/05/2024 08:44 WIB

Direktur PT Citilink Indonesia Diperiksa KPK

Bersamaan dengan Hadinoto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Batara Silaban selaku VP Aircraft Maintenance Management PR Garuda Indonesia

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigdo, Kamis (16/2/2017). Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 ‎ini,  diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (ESA).

Bersamaan dengan Hadinoto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Batara Silaban selaku VP Aircraft Maintenance Management PR Garuda Indonesia dan Devijati Wahjudo asal swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Roll-Royce dan Airbus melalui Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah senilai USD 2 juta, sementara dalam bentuk barang senilai USD2 juta.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pegawai Soetikno Soerdarjo bernama Sallywati Raharja dan mantan pegawai dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero)‎, Azwar Anas.

Sallywati dan dua orang lain diketahui sudah dicekal pergi ke luar negeri. Sallywati diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Bahkan, Sallywati disebut-sebut juru bayar Soetikno untik Emirsyah.

Atas sangkaan tersebut, Emirsyah Satar selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.
Sementara Soetikno Soerdarjo‎ selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Suap Garuda Garuda Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :