Jum'at, 17/05/2024 08:54 WIB

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Lingkungan Rutan

Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pungli itu diduga melibatkan pejabat rutan dan tahanan kasus korupsi. Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.

"Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," sambungnya.

Asep menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. Dia menegaskan akan menindak tegas oknum pegawai KPK yang diduga melakukan pungli.

"KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi," tutur Asep.

Seperti diketahui, Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK telah menyampaikan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti temuan tersebut.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.

KEYWORD :

KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :