Minggu, 28/04/2024 20:15 WIB

Ketua MPR: Rapim MPR Rencanakan Sidang Tahunan MPR Dilaksanakan Tanggal 15 -16 Agustus

Ketua MPR: Rapim MPR Rencanakan Sidang Tahunan MPR Dilaksanakan Tanggal 15 -16 Agustus

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama pimpinan MPR RI lainnya mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023. Mengingat pandemi Covid-19 yang sudah mereda, Sidang Tahunan MPR RI 2023 diusahakan diselenggarakan terpisah dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Rangkaian Sidang Tahunan MPR RI direncanakan mulai pada 15 Agustus untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga tinggi negara langsung kepada rakyat Indonesia melalui forum ini dari mulai MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, hingga KY. Dilanjutkan tanggal 16 Agustus untuk mendengarkan laporan presiden dan pidato kenegaraan.

"Untuk merealisasikannya, pimpinan MPR akan segera melakukan pertemuan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara. Pertemuan konsultasi pertama akan dilakukan pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI pada akhir Juni 2023. Pertemuan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya masih dalam penyesuaian," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Rabu (14/6/23).

Bamsoet menjelaskan, hingga saat ini MPR RI belum memiliki agenda untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Jikapun ada usulan dan urgensi untuk melakukan amandemen, akan dibahas setelah selesai Pemilu 2024, disaat kondusifitas bangsa sudah lebih sejuk.

"Kebutuhan amandemen UUD NRI 1945 yang paling mendesak yakni untuk menghadirkan kembali haluan negara yang kini dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pimpinan MPR RI yang juga merupakan representasi politik kebangsaan karena terdiri dari 9 partai politik dan satu DPD RI, telah sepakat bahwa rapat gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait PPHN, ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan, selesai pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, terkait peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2023 akan dipersiapan secara matang sehingga Hari Konstitusi ini diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia berjalan secara hikmat dan meriah.

Bamsoet mengingatkan bahwa pada bulan Agustus, setidaknya terdapat tiga peristiwa bersejarah penting yang bangsa ini peringati. Pertama, setelah dicengkram penjajahan selama berabad-abad, tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan satu tekad menjadi bangsa yang merdeka, bangsa yang bebas menentukan nasibnya sendiri, bangsa yang mandiri, berani bersikap dan bertindak secara berdaulat, bebas dari paksaan dan intervensi pihak-pihak lain.

Kedua, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Amandemen Sidang Tahunan Hari Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :