Senin, 06/05/2024 20:42 WIB

KPK Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM

Sudah ada satu-dua pejabat Kemenhun dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikam keterangan. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh atensi terhadap pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Perhubungan mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/6).

Pahala menjelaskan sudah ada satu-dua pejabat Kemenhun dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN). Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.

"Di Ditjen Minerba dong," terang Pahala saat dikonfirmasi pemeriksaan LHKPN dua pejabat yang disinggung.

"Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil," sambungnya.

Sebelum ini, KPK telah memproses hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Rafael sudah ditahan KPK, sementara Andhi belum ditahan lantaran KPK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti.

Proses hukum tersebut berawal dari klarifikasi LHKPN yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Kementerian ESDM Kemenhub LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :