
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Dok. Viva)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Johan Budi mendorong penguatan lembaga Ombudsman RI melalui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Kendati begitu, Johan juga ingin ruang lingkup kerja lembaga itu diperkecil. Sebab, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Sehingga, output kerja dari Ombudsman RI kerap kali beririsan dengan banyak lembaga. Sebab, tidak semua tugas pencegahan dilakukan Ombudsman RI. Dia juga menyoroti anggaran Ombudsman yang terbatas sehingga membuat kinerja pencegahannya tidak maksimal.
"Misalnya memberi panduan bagaimana sebuah lembaga good governance tidak maladministrasi, padahal ini juga dilakukan oleh KPK melalui kajian sistem, Kejaksaan dalam konteks pencegahan. Sementara kapasitas lembaga Ombudsman sangat kecil sekali dari segi anggaran," kata Johan kepada wartawan, Jumat (2/6).
Politikus PDIP ini juga menyinggung rekomendasi atau temuan-temuan Ombudsman RI yang dirasa kurang diikuti penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan minimnya sanksi dan penindakan.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Untuk itu, kata dia, salah satu yang menjadi perhatian dari Baleg RI adalah bagaimana membuat Ombudsman bisa melakukan pengawasan dengan efektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin mengatakan berbagai masukan dan usulan akan menjadi bahan dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman yang menjadi inisiatif DPR. Apalagi, Ombudsman pernah menyampaikan ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian lembaga tersebut.
Nurdin menilai persoalan itu meliputi penambahan kewenangan, syarat keanggotaan, dukungan manajemen, dan dukungan penambahan anggaran. Termasuk, tata cara kerja dengan lembaga-lembaga yang sudah ada saat ini.
"Ini masukan-masukan dapat menjadi tambahan untuk menguatkan apa yang sedang kami buat nanti," kata Nurdin.
Dia menjelaskan, setelah Baleg selesai menyusun draf RUU tersebut maka akan diserahkan kembali kepada Ombudsman untuk dikoreksi atau ditambahkan beberapa lagi.
"Jadi nanti sebelum selesai dijadikan draf RUU inisiatif dari DPR, sebelum dibahas dengan pemerintah, nanti kita bicarakan lagi," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Badan Legislasi Baleg Ombudsman RI Johan Budi PDIP