Jum'at, 17/05/2024 19:14 WIB

Kejagung Selisik Aliran Uang Korupsi Menkominfo Johnny Plate

Pendalaman dilakukan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana ke Johnny G Plate dan Partai NasDem.

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan mendalami aliran uang korupsi terkait penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Partai NasDem.

"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Kuntadi mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo.

"Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

KEYWORD :

Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BAKTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :