Jum'at, 17/05/2024 17:16 WIB

Kejagung Geledah Mobil Menkominfo Johnny G Plate

Penggeledahan itu dilakukan, saat Johnny menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G 

Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Penggeledahan itu dilakukan, saat Johnny menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

"Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditanya soal penggeledahan mobil Johnny Plate.

Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Johnny untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Plate. Ia hanya menyebut status Plate dalam pemeriksaan masih sebagai saksi saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Johnny merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.

"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5).

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya  telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

KEYWORD :

Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BAKTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :