Sabtu, 21/09/2024 07:55 WIB

Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil.

Anggota Komisi IX RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Yahya Zaini. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik, salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.

“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya kepada wartawan, Sabtu (13/5).

Yahya menjelaskan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Yahya Zaini.

Sejalan dengan Yahya Zaini, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak negatif pada sektor tembakau yang setiap hari terus bertumbuh dan berkontribusi bagi Indonesia.

"Dalam sebuah kebijakan dan regulasi, perlindungan adalah merupakan keutamaan dan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap sektor tembakau lainnya (rokok elektrik, tembakau dipanaskan, tembakau kunyah, Dst) agar sektor yang sudah terbukti ini dapat tumbuh dan berkembang," kata Trubus.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Muhammad Yahya Zaini tembakau RUU Kesehatan rokok elektrik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :