Kamis, 16/05/2024 20:12 WIB

Siap-Siap, akan Terungkap Anggota DPR Penerima Suap E-KTP

Sepanjang proses penyidikan kasus e-KTP, KPK telah mengagendakan pemeriksan terhadap 23 Anggota DPR Komisi II.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti mengenai dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP ke sejumlah pihak, tak terkecuali mengalir ke sejumlah anggota DPR. Tak ayal, KPK menyarankan bancakan itu dikembalikan meski tidak menghapus perbuatan pidananya.

Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Katanya, saran itu lantaran mengantongi bukti kuat untuk menjeratnya. Katanya, sudah ada korporasi sebagai vendor E-KTP dan perorangan yang mengembalikan uang ke KPK. Total uang yang telah dikembalikan senilai Rp 250 miliar.

"Dan belum terlambat untuk mengembalikan uang kepada anggota DPR (periode 2009-2014) supaya menjadi contoh sebagai wakil rakyat," tandas Febri.

Dan terkait dengan indikasi aliran dana,  penyidik dapat informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa. "Bahwa ada aliran dana dari proyek ini ke anggota DPR dan kita sudah kantongi datanya," ujar Febri.

Febri belum mau membeberkan identitas para legislator yang turut kecipratan fulus dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu. Siapa saja orangnya, akan terungkap  pada proses persidangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang benderang dari info yang ada karena kita telah memiliki buktinya," ujar Febri.

Sepanjang proses penyidikan kasus e-KTP, KPK telah mengagendakan pemeriksan terhadap 23 Anggota DPR Komisi II, Anggota Banggar berikut sejumlah Ketua Fraksi periode 2009-2014. Namun, dari jumlah itu hanya 15 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.  ‪"Seluruh saksi tersebut diperiksa terkait tiga hal, yaitu aliran suap, sejumlah pertemuan di hotel atau tempat lain dan terkait pembahasan anggaran KTPE," terang Febri.

KEYWORD :

Kasus e-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :