Kamis, 09/05/2024 23:44 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulo Gebang Berkedok THR

Ruslan dicecar tim penyidik terkait dengan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) Pemda DKI dalam APBD tahun 2018-2019

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari FS, pada Senin, (17/4) kemarin.

Ruslan dicecar tim penyidik terkait dengan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) Pemda DKI dalam APBD tahun 2018-2019 untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI dalam APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Selain itu, Ruslam juga dicecar soal dugaan aliran uang ke beberapa pihak atas PMD dimaksud dengan sebutan tunjangan hari raya (THR).

"Disamping itu, Tim Penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," kata Ali.

Selain itu, KPK juga memerikza Senior Manajer Devisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robby sebagai saksi. Dia dicecar penyidik soal aliran uang dalam proses pembahasan PMD Pemda DKI.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Ruslan Amsyari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :