Minggu, 28/04/2024 18:19 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Kampus Abal-abal di Purwakarta

Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI menyampaikan ada beberapa temuan di Kabupaten Purwakarta yang berkaitan dengan bidang pendidikan, diantaranya yaitu laporan mengenai adanya kampus abal-abal.

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan, ada beberapa temuan yang diperoleh Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Kabupaten Purwakarta yang berkaitan dengan bidang pendidikan, diantaranya yaitu laporan mengenai adanya kampus abal-abal yang terdapat di Kabupaten Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut Andreas meminta akses link dan data yang valid tentang kebenaran keberadaan perguruan tinggi tersebut agar kedepannya bisa dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Tadi ada temuan-temuan yang kami peroleh bahwa ada lebih dari 30 lembaga perguruan tinggi abal-abal yang ada di Kabupaten Purwakarta. Ini tentu harus menjadi perhatian baik dari L2Dikti Jawa Barat maupun juga Dirjen pendidikan tinggi. Karena ini akan sangat merusak citra dan merusak kualitas pendidikan tinggi kita," ujar Andreas di Purwakarta, Jumat (14/4).

"Oleh karena itu tadi dari Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta kami minta link-nya untuk kemudian dicek. Sehingga ini tidak mengorbankan masyarakat dalam hal pendidikan tinggi, terutama pemanfaatan ijazah untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan pendidikan itu sendiri," lanjutnya.

Menurutnya, soal kampus abal-abal ini adalah menyangkut soal kebutuhan (demand) dari masyarakat. Dikatakannya, seperti sekarang ini ketika sedang musim caleg, banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai caleg.

"Banyak juga yang memanfaatkan ini untuk kepentingan kenaikan pangkat atau jabatan, baik didalam swasta maupun pemerintah. Tentu harus kita katakan bahwa ini adalah penyalahgunaan atau illegal.

"Oleh karena itu memang semua pihak harus bersikap hati-hati di dalam melakukan rekrutmen-rekrutmen. Perlu ada pendataan dan pengecekan, kalau memang ini benar maka ini adalah tindakan kriminal. Penipuan kepada masyarakat. Oleh karenanya harus ada laporan kepada penegak hukum," tandasnya.

KEYWORD :

Komisi X DPR Kampus Abal-abal di Purwakarta Pendidikan Bupati Purwakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :