Minggu, 28/04/2024 16:13 WIB

14 Rest Area Layani Pengisian Mobil Listrik, Ini Daftarnya

14 Rest Area Layani Pengisian Mobil Listrik, Ini Daftarnya

Sebuah mobil listrik mengisi daya di SPKLU. (Foto: Ist)

Jakarta - Mengantisipasi semakin banyaknya pemudik yang menggunakan kendaraan listrik dalam arus mudik lebaran tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), menyediakan charging point atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU di sejumlah rest area jalan tol.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pada mudik Lebaran 2023 ini para BUJT bersama mitra terkait telah menyiapkan SPKLU di 14 titik rest area jalan tol.

"Charging point atau SPKLU ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk mendorong terbentuknya ekosistem mobil hemat energi dan ramah lingkungan yang lebih baik," kata Endra.

Saat ini SPKLU yang tersedia berjumlah 14 unit yang tersebar di beberapa ruas tol, yakni ruas tol Jakarta-Merak di rest area KM 13A, ruas tol Trans Jawa (Jakarta-Cikampek-Semarang-Solo-Surabaya hingga Probolinggo) yang terletak di rest area KM 6B, KM 208B, KM 389B, KM 456B, KM 519B, KM 616B, KM 207A, KM 379A, KM 519A, KM 626A, dan rest area KM 695A.

Sedangkan dua titik SPLKU lainnya berada di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada rest area KM 10A arah Bogor dan rest area KM 21B arah Jakarta.

Tentunya SPKLU sudah tersedia juga di kota-kota besar di Pulau Jawa yang menjadi destinasi para pemudik. Dengan demikian diharapkan para pemudik dapat merasa lebih aman, nyaman dan tenang berkendara mobil listrik.

Diketahui, berdasarkan laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sebanyak 15.437 unit sepanjang 2022. Jumlahnya melesat 383,46 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar 3.193 unit.

KEYWORD :

Rest Area Mudik Mobil Listrik SPKLU Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :