Sabtu, 18/05/2024 19:45 WIB

Dewas Bakal Panggil Lagi Pimpinan KPK

Dewas KPK bakal memanggil kembali seluruh pimpinan KPK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Kantornya, Rabu (12/4). (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memanggil kembali seluruh pimpinan KPK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk.

"Nanti (dipanggil lagi, red). Kasus lain lagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (12/4).

Syamsuddin mengatakan banyak laporan yang masuk, salah satunya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang kini berjalan proses pengusutannya.

"Banyak laporan," tegasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa pimpinan KPK pada hari ini, Di antaranya, Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Dewas KPK menyatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait  pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Keputusan itu belum, kita masih pelajari semua," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya.

Kendati demikian, Tumpak enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang didalami Dewas terhadap lima pimpinan KPK tersebut.

Seperti diketahui, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan hari ini.

Para pimpinan yang dipanggil yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakilnya, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Dewas atas laporan yang dilayangkan Endar kepada Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).

Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, yakni 29 Maret 2023.

Adapun Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :