Minggu, 28/04/2024 17:07 WIB

Pemudik Mohon Perhatian, Ini Aturan Baru Vaksin Calon Penumpang KAI

KAI Daop 1 Jakarta imbau calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku

Kereta Api Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Eva menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.

Jika belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," tutur Eva di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.
Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Di kesempatan yang sama, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," tandasnya.

KEYWORD :

Kereta Api Vaksin Pemudik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :