Kamis, 09/05/2024 23:44 WIB

Darurat Covid-19 Berlanjut hingga Akhir Juni 2023

Status darurat Covid-19 masih berlanjut hingga akhir Juni 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Status darurat Covid-19 masih berlanjut hingga akhir Juni 2023. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Antar Menteri pada Senin (3/4).

"Untuk status kedaruratan Covid-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," jelas Muhadjir. Pemerintah juga menetapkan status yang sama pada penyakit mulut dan kuku.

Pada Mei mendatang, lanjut Muhadjir, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan Covid-19 secara global. Di samping itu, kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi pada Mei nanti.

Adapun Indonesia, selain pertimbangan kondisi global Covid-19, juga mempertimbangkan hasil survei serologi penduduk Indonesia pada Juni nanti, selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi.

Saat ini, masih terjadi penularan Covid-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas dan bed occupancy rate nya terus rendah dan pada batas aman. Hal ini juga seiring dengan meningkatnya kekebalan populasi yang menurut survei serologi Kemenkes pada Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 sudah mencapai 99 persen.

Adapun wabah penyakit mulut dan kuku, Menko Muhadjir mengatakan sudah bisa diakhiri namun penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.

Saat ini penyakit tersebut masih memerlukan penanganan khusus, termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut.

"Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan," ungkap Muhadjir.

Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta Satgas Penyakit Mulut dan Kuku akan digabungkan supaya lebih efisien.

"Nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut," terang dia.

KEYWORD :

Darurat Covid-19 Menko PMK Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :