Minggu, 28/04/2024 17:52 WIB

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi isu jika Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.

Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tidak melarikan diri ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi isu jika Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Asep mengingatkan kepada ayah dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dendy Satriyo, agar menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Dihadapi saja prosesnya," kata Asep.

Asep mengatakan, saat ini proses hukum Rafael Alun masih berada di tahap penyelidikan. Pihaknya pun berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.

Akan tetapi KPK belum melakukan upaya pencegahan terhadap Rafael. Dia menjelaskan, KPK baru akan mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ketika perkara ini sudah naik ke penyidikan.

“Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan,” ujar Asep.

Asep memahami bahwa masyarakat saat ini menunggu perkembangan penanganan kasus Rafael. Ia pun meminta publik mendoakan dan memberikan dukungan kepada KPK agar perkara ini bisa dituntaskan.

“Mohon didoakan dan disupport terus kepada kami,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.

Harta Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya, mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III.

KPK pun telah meminta klarifikasi terkait kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu. Di mana, Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :