Rabu, 14/05/2025 15:06 WIB

PPATK Duga Uang Puluhan Miliar Rafael di Safe Deposit Box Hasil Suap

Namun, Ivan tak membeberkan sumber uang ratusan miliar tersebut

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di safe deposit box salah satu bank BUMN.

Uang puluhan miliar milik mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, itu diduga hasil dari suap.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavanda saat dikonfimasi wartawan, Jumat (10/3).

Namun, Ivan tak membeberkan sumber uang ratusan miliar tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa uang tunai milik ayah dari Mario Dendy Satriyo, tersebut jumlahnya besar.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, temuan itu belum diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Masih dalam proses di PPATK," pungkasnya.

Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu segera diinvestigasi lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

PPATK sebelumnya telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp500 miliar lebih. Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael.

Tak hanya itu, KPK juga sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael. 

KEYWORD :

PPATK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Deposit Safe Box




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :