
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terseret kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012. Hal itu menyusul namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Menteri asal PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI tahun 2009-20014 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri."Yasonna H Laoly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2015).Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator asal Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Ade Komarudin; Politikus PKS Tamsil Lindrung; serta Chairuman Harahap.Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KEYWORD :
Kasus E-KTP KPK Yasonna Laoly