Jum'at, 17/05/2024 16:22 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung KPK

Kepala daerah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil ditangkap tim KPK di daerah Abepura setelah tujuh bulan menjadi buronan.

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung KPK Jakarta. (Foto:Gery/ Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur, Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2).

Kepala daerah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil ditangkap tim KPK di daerah Abepura, Minggu (19/2) setelah tujuh bulan menjadi buronan.

Dia diterbangkan dari Papua pada pukul 08.25 WIT dan tiba di markas KPK pada pukul 12.59 WIB. Ricky terlihay turun dari mobil tahanan dengan mengenakan jaket berwarna biru gelap sambil membawa tas.

Tak ada yang dia sampaikan kepada wartawan terkait penangkapannya. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemerikaan oleh penyidik.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap buronan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2). Tim KPK menangkap Ricky di daerah Abepura setelah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Ricky yang merupakan Bupati Memberamo Tengah dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) itu diduga menerima uang suap dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK sebelumnya, telah lebih dulu menangkap tiga petinggi perusahaan. Mereka ialah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ricky sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2022.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Suap Proyek Buronan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :