Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa saat pelimpahan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Sidang terhadap terdakwa Teddy yang akan dilaksanakan hari ini Senin (20/2/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang terdakwa Teddy Minahasa agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam kasus tersebut, terdakwa Teddy dituding jaksa penuntut umum memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil sitaan pengungkapan kasus dengan tawas. Sabu tersebut kemudian berakhir dengan peredaran.
Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarnegara, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
Teddy Minahasa Narkoba Saksi