Minggu, 28/04/2024 18:24 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Suap yang Diterima Bupati Bangkalan

KPK menduga aliran uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron.

Hal itu didalami lewat tiga orang saksi pada Senin (6/2). KPK menduga aliran uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Adapun ketiga saksi tersebut yakni Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit; Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni; Komisaris PT. Daya Radar Haura, Aji Alfarizi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Salah satunya Abdul Latif selaku penerima suap.

Lima tersangka pemberi suap ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Latif, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka Abdul Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka Abdul Latif kemudian meminta biaya komitmen (commitment fee) berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Para ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang untuk dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran biaya komitmen yang diberikan dan diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. KPK menduga besaran nilai biaya komitmen tersebut dipatok Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan RALAI.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Latif menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, dengan penentuan besaran biaya sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Tersangka Abdul Latif diduga telah menerima uang lewat orang kepercayaannya senilai Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan uang yang diterima tersangka Abdul Latif tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, salah satunya untuk membayar survei elektabilitas.

Selain itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Suap Jual Beli Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :