
Illustrasi - Buah Sawit. (Foto istimewa/Jurnas)
JAKARTA, Jurnas.com – Harga referensi komoditas Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor periode 1–15 Februari 2023 adalah USD879,31/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso pada keterangan resmi mengatakan, nilai ini turun sebesar USD 41,26 atau 4,48 persen dari periode 16-31 Januari 2023, yaitu sebesar USD 920,57/MT.
"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1-15 Februari 2023," kata dia.
Budi menyampaikan bahwa penurunan harga referensi CPO dipengaruhi setidaknya tiga faktor, yaitu menurunnya permintaan, penguatan kurs ringgit terhadap USD, dan peningkatakan harga minyak nabati.
"Beberapa di antaranya penurunan permintaan dari India dan Tiongkok, penguatan kurs ringgit terhadap USD, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya karena penurunan produksi di Amerika," kata dia.
AMDK dan Ekspor-Impor Harus Direlaksasi Dari Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, lanjut Budi, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
Penetapan merek produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 kg.
Bea keluar CPO periode 1-15 Februari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Februari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
KEYWORD :Harga Referensi CPO Turun Minyak Sawit Kementerian Perdagangan