Jum'at, 26/04/2024 02:26 WIB

KPK Cecar Lukas Enembe Terkait Barang Bukti Dokumen

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan  infrastruktur di Papua, Senin (30/1).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Lukas soal barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1)

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya didalami KPK soal dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

"Pertanyaan yang detilnya mengenai gratifikasi itu, apakah Bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha," kaya Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Petrus mengatakan, Lukas tidak mengenal nama-nama pengusaha yang ditanyakan penyidik KPK. Petrus juga tak menyebut secara gamblang terkait nama pengusaha yang dimaksud.

"Semua yang penyidik tanya pengusaha a b c Pak Lukas katakan tidak kenal dan penyidik mengakui Pak Lukas tidak kenal," kata Petrus.

Selain itu, kata Petrus, penyidik KPK juga mendalami soal harta kekayaan Lukas Enembe sejak menjabat sebagai kepala daerah di Papua.

"Pak Lukas juga di-BAP diambil keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, Gubernur dua periode," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :