Rabu, 24/04/2024 04:52 WIB

Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Anggota DPRD soal Pembahasan APBD Papua

Hal itu didalami penyidik saat meneriksa Anggota DPRD Papua, Yunus Wonda pada hari ini, Jumat (20/1). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD termasuk dana otonomi khusus (DOK) di Provinsi Papua.

Hal itu didalami penyidik saat meneriksa Anggota DPRD Papua, Yunus Wonda pada hari ini, Jumat (20/1). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Ali mengatakan, penyidik KPK juga mencecar Yunus soal pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional tersangka Lukas Enembe sebagai Gubernur.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe APBD Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :