Kamis, 02/05/2024 05:08 WIB

Buka Penyidikan Baru, KPK Bidik Bos PT Loco Montrado Siman Bahar

Status tersangka Siman Bahar gugur usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap KPK.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka penyidikan baru untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Sebelumnya, status tersangka Siman Bahar gugur usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap KPK.

"Nanti akan kami ulangi lagi, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (17/1).

Karyoto mengakui bahwa alat bukti yang KPK punya saat itu belum cukup untuk menjerat Siman Bahar. Namun, Karyoto menegaskan KPK telah memperkuat bukti untuk menjerat Siman Bahar.

"Terkait dengan SB, masalah Praperadilan kita kalah, engga ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin kemarin udah kita kaji oleh tim sidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bahwa alasan kami dikalahkan memang ada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat. Nah sekarang ini sudah kuat" kata Karyoto.

Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, status tersangka gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh PN Jakarta Selatan.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

KPK pada hari ini mengumumkan penahanan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang.

Dodi ditampilkan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih sore ini, Selasa (17/1).

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp100,7 miliar akibat kasus ini.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/1).

KEYWORD :

Korupsi Pengolahan Anoda Logam Aneka Tambang Antam KPK Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :