Minggu, 19/05/2024 01:07 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Suap Lelang Jabatan oleh Bupati Bangkalan

Hal itu didalami lewat empat orang saksi pada Jumat (13/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) melalui beberapa orang kepercayaannya.

KPK menduga uang yang diterima Abdul Latif terkait dengan kasus dugaan suap suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Hal itu didalami lewat empat orang saksi pada Jumat (13/1).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1).

Adapun empat saksi yang dimaksud ialah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangjalan, Ery Yadi Santoso.

Kemudian Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Alifin Rudiansyah; dan Kepala dan Desa Aeng Taber, Jayus Salam.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan aliran uang Abdul Latif ke pihak tertentu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas. Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, di Gedung Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (11/1).

"Didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, salah satunya Abdul Latif selaku penerima suap.

Lima tersangka pemberi suap ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka RALAI, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta biaya komitmen (commitment fee) berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Para ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang untuk dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran biaya komitmen yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. KPK menduga besaran nilai biaya komitmen tersebut dipatok Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan RALAI.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka RALAI menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, dengan penentuan besaran biaya sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Tersangka RALAI diduga telah menerima uang lewat orang kepercayaannya senilai Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, salah satunya untuk membayar survei elektabilitas.

Selain itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Suap Jual Beli Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :