Senin, 19/05/2025 13:15 WIB

Jadi Tahanan KPK, Lukas Enembe Punya Harta Rp33,7 Miliar

Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1).

Lukas telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar. Namun, belum diketahui siapa pemberi gratifikasi.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses pada Kamis (12/1), Lukas terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 31 Maret 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Lukas tercatat memiliki harta sebesar Rp33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.

Harta Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.

Semantara untuk harta bergerak, Lukas memiliki 4 unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600.

Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.

Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000

Selain itu, Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Lukas tercatat tidak memiliki utang.

Meski menjadi tahanan KPK, Gubernur Papua dua periode itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi LHKPN Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :