Sabtu, 24/05/2025 13:05 WIB

Di Kota Bekasi, Usai Akad Nikah Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga

Di Kota Bekasi, usai akad nikah bisa langsung dapat Kartu Keluarga

Ilustrasi upacara akad nikah. (Foto istimewa/Jurnas)

Bekasi, Jurnas.com - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program pengantin yang baru menikah bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Program ini Kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi.

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program ini dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri mendapatkan hak keadministrasian.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12/2022).

Keuntungannya, pasangan suami istri baru tidak perlu mengurus Kartu Keluarga lagi di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA. "Pada saat sah buku nikahnya sudah ditandatangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF Kartu Keluarga kepada kedua mempelai," kata dia.

Menurut Taufik, program itu bersifat opsional. Artinya tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa. "Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung ke mana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan, tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," ujar dia.

Program ini juga berlaku bagi penduduk yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya di sini ada proses surat menyurat," katanya.

 

KEYWORD :

Disdukcapil KUA Kota Bekasi akad nikah KK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :