Kamis, 25/04/2024 10:42 WIB

Menteri PMK Tegaskan, Tanggal 26 Desember Bukan Cuti Bersama

Menteri PMK menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama setelah perayaan Natal di tanggal 25 Desember 2022.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan tanggal 26 Desember 2022 bukan libur cuti bersama. Dia menyebut libur Natal hanya satu hari, yakni 25 Desember 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).

"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," jelas Muhadjir saat dikonfirmasi wartawan.

Sebagai informasi, pemerintah menghilangkan kebijakan libur cuti bersama untuk tahun 2022. Dengan begitu, libur nasional pada bulan Desember hanya tersisa satu, yakni Hari Raya Natal yang jatuh 25 Desember 2022.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

KEYWORD :

Muhadjir Effendy Cuti Bersama 26 Desember




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :