Jum'at, 17/05/2024 08:01 WIB

KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Mereka mendesak KPK dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani 

Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK pada Rabu (14/12).

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/12).

Mereka mendesak KPK dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menduga Anang menyalahgunakan jabatannya terkait pemberian izin pada kegiatan perkebunan sawit dan karet kepada PT Alam Tri Abadi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2014.

Kemudian, SK Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2016 tentang perizinan pembuangan air limbah kegiatan pertambangan batubara oleh PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong.

Salah satu warga Tabalong, Muhammad Jafar menilai, terbitnya dua SK Bupati Tabalong tersebut menghilangkan kepemilikan tanah masyarakat.

"Padahal UU Minerba tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak IUP atau IUPK untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan Batubara, " ujar H. Muhammad Jafar yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh PT Adaro Indonesia.

Atas dasar itu, mereka mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi terhadap Bupati Tabalong.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.

"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," ujar Ali.

Masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor. Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan.

"Dengan data awal baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," kata Ali. 

KEYWORD :

KPK Bupati Tabalong Perizinan Perkebunan Pertambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :