Sabtu, 12/07/2025 18:22 WIB

MA Serahkan Proses Hukum Dua Hakim Agung ke KPK

Hal itu disampaikan Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin (Foto: Youtube Mahkamah Agung RI)

Jakarta, Jurnas.com  - Ketua Mahkamah Agung (MA) H. M. Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Syarifuddin kepada awak media.

Diketahui, Sudrajad dan Gazalba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK, cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

Syarifuddin berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak. Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.

"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan hakim agung MA Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :