Jum'at, 20/03/2026 06:58 WIB

DPR Minta Pemerintah Bentuk Kembali BATAN





Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pembentukan badan tersebut diperlukan karena terkait pelaksanaan kerjasama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non struktural (LNS) ketenaganukliran. Alasannya, lembaga yang sebelumnya dibubarkan yaitu BATAN sudah berfungsi dengan baik.

"Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN," usul Mulyanto dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).

Sebenarnya, kata Mulyanto, pada saat peleburan BATAN kedalam BRIN, soal ini sudah mencuat, termasuk juga aspek penyelenggaraan ketenaganukliran secara nasional. Namun pemerintah tetap bergeming.

Ia mengaku dari awal sudah lantang mengingatkan bahwa BATAN itu adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang. “Tidak bisa dibubarkan hanya dengan Perpres. Harus dengan undang-undang lagi. Pemerintah dinilainya sudah melanggar undang-undang,” katanya.

Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN juga bukan sekedar lembaga riset kenukliran yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset saja. Amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Riset hanya bagian kecilnya saja.

"Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerjasama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut," jelas Mulyanto.

"Nah, sekarang Pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet. Jadi, Pemerintah sekedar poco-poco soal kelembagaan Iptek-Inovasi ini. Hanya mengikuti syahwat dan coba-coba, trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang. Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran," tandas Mulyanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS BATAN LNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :