Jum'at, 19/04/2024 15:09 WIB

KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

Upaya pencegahan berpeluang dilakukan lantaran Gazalba Saleh mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 28 November 2022.

Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Upaya pencegahan berpeluang dilakukan lantaran Gazalba Saleh mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 28 November 2022.

"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu, (30/11).

KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif. Namun, Hakim Agung Kamar Pidana itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu. KPK masih menerima alasan ketidakhadiran Gazalba.

"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," ucap Karyoto.

Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi; dan PNS MA, Albasri.

Kemudian, Yosep Parera selaku pengacara; Eko Suparno selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba diduga dijanjikan uang SGD202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu berasal dari Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan suruhan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :