Kamis, 25/04/2024 14:31 WIB

Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang Terkait Suap Penyidik KPK

Dengan begitu, Ajay Muhammad Priatna segera disidang dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dengan begitu, Ajay Muhammad Priatna segera disidang dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka penahanan terhadap Ajay beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun untuk sementara waktu, tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Ajay, saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemkot Cimahi. Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri, yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.

Radian Ashar dan Saiful Bahri kemudian merekomendasikan Ajay untuk menghubungi salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung guna membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

KPK menduga Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut. Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Untuk semakin meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin, untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.

Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat serta bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur. Robin diduga sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.

Selanjutnya, Ajay menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp100 juta kepada Robin sebagai tanda jadi, sedangkan sisanya akan diberikan melalui ajudan Ajay. Jumlah uang yang diduga diberikan Ajay untuk Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.

KPK menduga uang yang diberikan Ajay tersebut di antaranya berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, KPK kembali menahan Ajay pada 18 Agustus 2022 setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara dalam perkara suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018-2020.

KEYWORD :

KPK Waki Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Suap Penyidik KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :