Jum'at, 17/05/2024 15:02 WIB

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Bambang jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," sambung Ali.

Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan para tersangka maupun konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Sementara itu, Bambang telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :