Sabtu, 18/05/2024 16:30 WIB

Jaksa Kuatkan Peran Eks Pejabat Waskita Karya Menang Proyek Gedung IPDN

Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) periode 2008-2012, Adi Wibowo disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.

Demikian termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Adi Wibowo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain itu, dugaan perbuatan Adi Wibowo dan sejumlah pihak akhirnya menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandy.

"Mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa ijin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011," tambah Jaksa Ikhsan.

Tak hanya memperkaya PT Waskita Karya, Adi juga diduga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241. Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatan rasuah pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 27.247.147.449,84. PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000. Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,84," ungkap jaksa.

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Adi Wibowo juga dituntut hukuman Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa bersama-sama sejumlah pihak.

Jaksa menilai perbuatan rasuah Adi Wibowo bersama-sama sejumlah pihak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Gedung IPDN Waskita Karya Adi Wibowo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :