Selasa, 13/05/2025 13:54 WIB

KPK Bantah Pernyataan Politikus Nasdem soal Gelar Perkara Formula E

Alexander menegaskan jika kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik ini masih di tahap penyelidikan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Politikus Nasdem Zulfan Lindan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Zulfan Lindan mengatakan KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose atas kasus Formula E pada Jumat (23/9) besok. KPK menegaskan belum ada rencana untuk melakukan ekspose.

"Belum ada rencana ekspose," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/9).

Alex sapaan karib Alexander menegaskan jika kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik ini masih di tahap penyelidikan. KPK masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi ini.

"Iya, benar masih penyelidikan," tegas Alex.

Untuk diketahui, Zulfan mengaku menerima informasi jika KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspos pada Jumat besok. Hal itu ia ketahui dari hasil perbincangan dengan sejumlah orang.

"Namanya kita obrol kiri-kanan, misalnya tadi kata orang (gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E) tanggal 22, ternyata enggak, kemungkinan Jumat," kata Zulfan.

Dia menjelaskan bahwa ekspose merupakan hal yang biasa dilakukan oleh KPK setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, kasus Formula E ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Terlebih, Anies disebut-sebut menjadi calon presiden di 2024 mendatang.

"Kemudian elektabilitasnya orang ini lumayan tinggi sehingga semua orang berkepentingan," imbuh Zulfan.

Sebelumnya, Alex juga sempat menegaskan jika pihaknya belum menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK masih mencari bukti terkait indikasi dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik itu.

"Sejauh ini masih proses penyelidikan berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/9).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para saksi.

KEYWORD :

Korupsi Formula E Anies Baswedan KPK Nasdem Zulfan Lindan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :