Kamis, 09/05/2024 00:46 WIB

Kejagung Periksa Dua Eks Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

Dua saksi yang diperiksa itu di antaranya, dua mantan Direktur Utama PT Waskita Karya berinisial IGNP dan MC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk, (WSBP) pada tahun 2016 sampai 2020.

Para saksi yang diperiksa itu di antaranya, dua mantan Direktur Utama PT Waskita Karya berinisial IGNP dan MC. Selain itu, General Manager Human Capital PT Waskita Karya berinisal DP.

Kemudian, GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya, dan YM selaku Sekretaris Agus Sugiono.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9).

Dia mengatakan, pemeriksaan kelima saksi sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast. Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp 2,58 triliun.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Penyimpangan Dana Waskita Karya Perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :