
Ilustrasi PNS
Jakarta - Gubernur, bupati dan walikota dinilai telah melakukan dugaan pelanggaran pidana atas pengangkatan tenaga honorer (K2) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca terbitnya PP 48 tahun 2005.
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu mengatur pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat tenaga honorer setelah tahun 2005. "Jadi PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur pelarangan tapi ditabrak, maka potensi pidananya tinggi terhadap Gubernur, bupati dan walikota," kata Rofinus, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).Kata Rofinus, setelah PP 48/2005 diterbitkan, masih terjadi pengangkatan tenaga honorer K2 oleh gubernur, bupati dan walikota. Meski demikian, Ia belum dapat memastikan daerah dan jumlah tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PNS.Baca juga :
Sukseskan Pilkada 2024, tvOne dan Pilkada.AI Permudah Calon Kepala Daerah dengan Big Data
Sukseskan Pilkada 2024, tvOne dan Pilkada.AI Permudah Calon Kepala Daerah dengan Big Data
Pengangkatan PNS Tenaga Honorer Kepala Daerah